Jumat, 22 Desember 2023

Wall Organizer Hanger Hijang Wire Grid Mesh Rak Tembok Magnet Hook Set













Kondisi: Baru

Min. Pemesanan: 1 Buah

Wall Grid Organizer Set

1 Set:
1pc Wall Grid (27cm x 52cm)
1pc Magnetic Rack
1pc Rak Gantung S
1pc Rak Gantung M
1pc Rak Gantung L
3pc Hook Gantungan

Foto pertama adalah pemasangan untuk 2 Set, bisa digabung banyak set sesuai kebutuhan

Pemasangan Mudah. Cukup tempel dan gantung. Sudah termasuk Double Clamp Tempelan Anti Air.

Bisa digunakan untuk segala kebutuhan Stationery/Memo/Hiasan Dinding/ Office Rack/ Kitchen Ware / dll

Bisa dipasang Vertical / Horisontal / Single / Double Atau sesuai kebutuhan.

Masing2 Rak dan Hook bisa Lepas Pasang Disemua posisi sesuai kebutuhan.

Menggunakan panel grid (Grid Wire Mesh) adalah salah satu cara sempurna utk menggabungkan antara fungsional dan style kekinian. Memungkinkan untuk menampilkan proyek, sasaran, gagasan, foto, objek desain dan pengingat / memo / reminder to do list aktivitas anda. Terlihat keren di kamar asrama, apartemen, kantor rumah, kamar bayi atau bahkan kamar anak-anak!

Kamis, 15 Juni 2023

Daftar Kode Akun Pajak

 


Dibawah ini adalah link Kode Akun Pajak. Kode ini digunakan saat membuat kode billing untuk pembayaran pajak. Terdapat Kode akun pajak yang di dalamnya terdapat jenis setoran. 

Kode Akun Pajak Terdiri dari 6 Angka yang dimulai dari Angka 4, kemudaian di ikut dengan 11 di nomor 2 dan 3 lalu angka 4-6 menjelaskan Jenis akun pajak Tersebut. Sebagai Contoh 411 - 111 (realnya tidak ada tanda - ) adalah Kode akun pajak untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi. Demikian juuga kode yang lainya.

Tokopedia


Berikut Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran :

411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya

411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 

411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya

411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor 

411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya

411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya

411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

411315 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas

411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi

411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya

411611 Untuk Bea Materai 

411612 Untuk Penjualan Benda Materai

411613 Untuk Penjualan Batubara

411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya

411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh 

411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM

411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya

Kode akun pajak ini sudah tersedia saat anda membuat E Billing atau dulu yang kita kenal adalah Surat Setoran Pajak. 

Baca : Istilah Umum Perpajakan

Baca : Jenis Pajak

Selasa, 13 Juni 2023

Meterai Dapat Digunakan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan


Meterai adalah segel atau tanda berharga baik dalam bentuk fisik atau elektronik yang ditempatkan pada berbagai jenis dokumen atau surat resmi untuk menandai bahwa pajak telah dibayar. Biasanya, meterai digunakan dalam konteks perpajakan, seperti surat-surat pengajuan, kontrak, atau dokumen hukum lainnya. Artinya dokumen yang sudah di beri meterai sudah sudah di akui kebasahanya oleh pemerintah.


Meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang masuk dalam golongan pajak pusat. Karena masuk dalam golongan pajak pusat, makan pengelolaan meterai dipegang oleh dirjen pajak. Ini merupakan bagian dari sumber pendapatan pemerintah. Baca : Fungsi Pajak


Meterai biasanya akan ditempatkan pada dokumen-dokumen yang telah ditentukan baik oleh undang-undang maupun oleh pembuat dokumen sesuai dengan keperluanya. Yang paling kita kenal saat ini meteraia adalah segel fisik atau tempel yang dilekatkan pada dokumen cetak pada halaman tertentu. Meterai juga memiliki nominal nilai, saat ini sejak 2021, nominal metetai adalah Rp.10.000


Karena menjadi pendapatan negara, maka dokumen yang sudah di bubuhi materai sudah menjadi obyek pajak. Obyek pajak sendiri syaratnya adalah harus ada dan bernilai. Namun tidak semua yang berwujud dan bernilai itu menjadi objek pajak. Jika sebuah dokumen sudah dibubuhi meterai baik digital maupun tempel atau fisik, maka dokumen tersebut sudah dianggap ada dan memiliki nilai.


Menurut Undang undang no 1 Tahun 1981 tenatang Hukun Acara Pidana, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah :

1. Keterangan saksi

2. Keterangan Ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan Terdakwa.


Khusus untuk surat dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Surat. Pasal 187 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa:

“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu

b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;

c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;

d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain”


Sementara itu alat bukti yang sah menurut KUHPerdata pasal 1866. Alat bukti terdiri atas Alat-alat bukti terdiri atas:

  • bukti tulisan;

  • bukti dengan saksi-saksi;

  • persangkaan-persangkaan;

  • pengakuan;

  • sumpah;

Bukti tulisan dibagi menjadi dua macam yaitu Akta dan Surat Biasa. Sementara itu Akta dapat dibedakan menjadi Akta Otentik dan Akta Bawah tangan.


Akta otentintik merupakan surat yang dibuat oleh dan atau dibantu pejabat yang berwenang dibawah sumpah jabatan. Sementara itu Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat untuk tujuan pembuktian yang dibuat tanpa bantuan pejabat yang berwenang.

Surat biasa merupakan surat yang pada awalanya digunakan bukan sebagai alat bukti suatu peristiwa, namun dapat menjadi informasi suatu peristiwa.


Menurut PMK no 4/PMK.03/2021 Bea Meterai dikenakan pada

a. Dokumen yang yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenaik suatu kejadian yang bersifat perdata

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.


Jika surat biasa ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka surat tersebut harus dibubui meterai terlebih dahulu. Namun jika diawal surat tersebut merupakan surat tanpa meterai, dapat dibubuhi meterei kemudian.


Dibawah ini merupakan kode akun pajak untuk bea meterai dan penjualan benda meterai.


Kode Akun pajak Bea Meterai : 411611 Untuk Bea Materai 

Kode Akun Pajak Penjualan Benda Meterai : 411612 Untuk Penjualan Benda Materai



Rabu, 07 Juni 2023

Perpajakan : Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya

   


KODE AKUN PAJAK 411624

Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan

KJS

Jenis Setoran

Keterangan

300

STP atas Bunga Penagihan PTLL

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

Kode Akun Lainya

411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya

411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 

411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya

411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor 

411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya

411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya

411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

411315 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas

411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi

411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya

411611 Untuk Bea Materai 

411612 Untuk Penjualan Benda Materai

411613 Untuk Penjualan Batubara

411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya

411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh 

411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM

411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya

Perpajakan : Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM

   


KODE AKUN PAJAK 411623

Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan

KJS

Jenis Setoran

Keterangan

300

STP atas Bunga Penagihan PPnBM

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

Kode Akun Lainya

411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya

411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 

411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya

411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor 

411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya

411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya

411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

411315 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas

411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi

411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya

411611 Untuk Bea Materai 

411612 Untuk Penjualan Benda Materai

411613 Untuk Penjualan Batubara

411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya

411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh 

411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM

411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya