Meterai adalah segel atau tanda berharga baik
dalam bentuk fisik atau elektronik yang ditempatkan pada berbagai
jenis dokumen atau surat resmi untuk menandai bahwa pajak telah
dibayar. Biasanya, meterai digunakan dalam konteks perpajakan,
seperti surat-surat pengajuan, kontrak, atau dokumen hukum lainnya.
Artinya dokumen yang sudah di beri meterai sudah sudah di akui
kebasahanya oleh pemerintah.
Meterai sendiri merupakan salah satu jenis
pajak yang masuk dalam golongan pajak pusat. Karena masuk dalam
golongan pajak pusat, makan pengelolaan meterai dipegang oleh dirjen
pajak. Ini merupakan bagian dari sumber pendapatan pemerintah. Baca : Fungsi Pajak
Meterai biasanya akan ditempatkan pada
dokumen-dokumen yang telah ditentukan baik oleh undang-undang maupun
oleh pembuat dokumen sesuai dengan keperluanya. Yang paling kita
kenal saat ini meteraia adalah segel fisik atau tempel yang
dilekatkan pada dokumen cetak pada halaman tertentu. Meterai juga
memiliki nominal nilai, saat ini sejak 2021, nominal metetai adalah
Rp.10.000
Karena menjadi pendapatan negara, maka dokumen
yang sudah di bubuhi materai sudah menjadi obyek pajak. Obyek pajak
sendiri syaratnya adalah harus ada dan bernilai. Namun tidak semua
yang berwujud dan bernilai itu menjadi objek pajak. Jika sebuah
dokumen sudah dibubuhi meterai baik digital maupun tempel atau fisik,
maka dokumen tersebut sudah dianggap ada dan memiliki nilai.
Menurut Undang undang no 1 Tahun 1981 tenatang
Hukun Acara Pidana, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa.
Khusus untuk surat dijelaskan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mendefinisikan apa
yang dimaksud dengan Surat. Pasal 187 Undang-Undang No.1 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa:
“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal
184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan
dengan sumpah, adalah :
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk
resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat
di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan
yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan
alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b. surat yang dibuat menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat
mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung
jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau
sesuatu keadaan;
c. surat keterangan dari seorang ahli yang
memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau
sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika
ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain”
Sementara
itu alat bukti yang sah menurut KUHPerdata pasal 1866. Alat bukti
terdiri atas Alat-alat bukti terdiri atas:
Bukti
tulisan dibagi menjadi dua macam yaitu Akta dan Surat Biasa.
Sementara itu Akta dapat dibedakan menjadi Akta Otentik dan Akta
Bawah tangan.
Akta
otentintik merupakan surat yang dibuat oleh dan atau dibantu pejabat
yang berwenang dibawah sumpah jabatan. Sementara itu Akta bawah
tangan adalah akta yang dibuat untuk tujuan pembuktian yang dibuat
tanpa bantuan pejabat yang berwenang.
Surat
biasa merupakan surat yang pada awalanya digunakan bukan sebagai alat
bukti suatu peristiwa, namun dapat menjadi informasi suatu peristiwa.
Menurut
PMK no 4/PMK.03/2021 Bea Meterai dikenakan pada
a. Dokumen
yang yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenaik suatu
kejadian yang bersifat perdata
b. Dokumen
yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Jika surat
biasa ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka surat
tersebut harus dibubui meterai terlebih dahulu. Namun jika diawal
surat tersebut merupakan surat tanpa meterai, dapat dibubuhi meterei
kemudian.
Dibawah ini merupakan kode akun pajak untuk bea meterai dan penjualan benda meterai.
Kode Akun pajak Bea Meterai : 411611 Untuk Bea Materai
Kode Akun Pajak Penjualan Benda Meterai : 411612 Untuk Penjualan Benda Materai