Rabu, 18 Januari 2023

Apakah Tanggal 23 Adalah Hari Libur?

Pemerintah sebelumnya telah menentukan cuti bersama tahun baru Imlek jatuh pada Senin, 22 Januari 2023.

Ketentuan mengenai cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah kepada aparatur sipil negara atau ASN.

Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Cek juga : Inilah Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama

Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah perusahaan wajib meliburkan pegawai saat cuti bersama?

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan cuti bersama diatur dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujar Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.

Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.

"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.

Sumber : https://palembang.tribunnews.com/amp/2023/01/18/apakah-karyawan-swasta-bisa-ikut-libur-saat-cuti-bersama-ini-aturannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar