Selasa, 09 Mei 2023

Cara Baru Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karyawan



Cara baru menonaktifkan karyawan resign menggunakan Edabu versi baru yang  diupdate tahun 2023. Bagi staff HRD yang memiliki tugas mengelola BPJS Karyawan berikut informasi terbaru cara menonaktifkan atau mengeluarkan dari daftar tanggungan perusahaan agar tagihan BPJS Kesehatan karyawan tersebut yang resign atau PHK tidak terhitung dalam tagihan bulanan perusahaan .

  • Setelah anda masuk ke dalam system Edabu BPJS Kesehatan, terdapat menu Home, Peserta, Laporan, Referensi dan yang terbaru adalah Billing Pembayaran. Untuk saat ini kita hanya akan focus pada menu Peserta.
  • Klik pada menu tersebut maka tampilan yang sebelumnya hanya terdapat 2 dropdown, kali ini muncul 3 dropdown, yaitu Input Data, Upload Data dan Pengajuan Penonaktifan.
  • Kita pilih Input Data, maka akan tampil halaman untuk mencarai data karaywan yang akan di nonaktikan. Kita dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Pegawai/Karyawan atau Nomor KK. Silahkan anda pilih akan menggunakan data yang mana untuk mencari data karyawan tersebut.
  • Kita ambil contoh menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Pilihlah, aktifkan checkbox disamping tulisan NIK sehingga muncul warna Orange.
  • Lalu masukan NIK karyawan yang akan kita Nonaktikan BPJS Kesehatanya.
  • Setelah datanya muncul, pada bagian mutase, kita pilih sesuai alas an karyawan tersebut berhenti dari perusahaan, apakah PHK atau Non PHK.
  • Sebagai contoh kita akan menggunakan karyawan yang habis masa kontrak, maka kita pilih PHK
  • Selanjutnya isi data sesuai yang di minta pada popup yang muncul, berisi alasan keluar, Nomor telpon dan Email.
  • Sampai sini prosesnya sama seperti pada edabu versi sebelumnya. Perbedaanya ada pada setelah selesai menginput data karywan yang resign.
  • Jika kita biasanya mengirimkan berkas penonaktifan melalui email, maka saat ini kita mengunggah data tersebut melalui edabu.
  • Caranya dengan cara klik menu peserta lalu pilih Pengajuan Penonaktifan.
  • Sebelum mengunggah data, semua berkas penonaktifkan di scan dan dijadikan satu file agar proses unggah menjadi lebih mudah
  • Setelah di unggah klik menu Home untuk melihat progress pengajuan. 
  • Sebagai catatan pengajuan ini maksimal diajukan pada tanggal 20 bulan sebelumnya agar tidak muncul dalam taguhan bulan ini. 

Anda bisa melihat videonya pada link ini

 Baca : Berapa Banyak Kebutuhan Gizi Kita

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar