KODE AKUN PAJAK 411219
Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411219 untuk jenis PPN Lainya. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan
KJS |
Jenis Setoran |
Keterangan |
100 |
Setoran Masa PPN Lainnya |
untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan
permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang
tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor
sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak
terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
111 |
Setoran Masa PPN dari kegiatan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) |
Untuk pembayaran PPN dari kegiatan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri
(SPLN) |
300 |
STP PPN Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
310 |
SKPKB PPN Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
320 |
SKPKBT PPN Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 |
PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
501 |
PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak
pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran PPN Lainnya. |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Akun Lainya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar