Dibawah ini adalah Daftar Kode Akun Pajak 411124 untuk jenis PPh Pasal 23. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan
KJS |
Jenis Setoran |
Keterangan |
|
|
|
100 |
Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor
(selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan. |
101 |
PPh Pasal 23 atas Dividen |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus
disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri
yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
102 |
PPh Pasal 23 atas Bunga |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor
atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
103 |
PPh Pasal 23 atas Royalti |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus
disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
104 |
PPh Pasal 23 atas Jasa |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor
atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
106 |
Pembayaran Pajak Masa
yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat
ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
300 |
STP PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
301 |
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti,
dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23
atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
311 |
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga,
Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan
jasa. |
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen,
bunga, royalti, dan jasa). |
321 |
SKPKBT PPh Pasal 23 atas
Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa. |
322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23. |
390 |
Pembayaran atas Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 |
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota
KoperasI. |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga
simpanan anggota koperasi. |
500 |
PPh Pasal 23 atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan
ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan
tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP. |
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda,
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Akun Lainya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar