Minggu, 28 Mei 2023

Perpajakan : Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23



Dibawah ini adalah Daftar Kode Akun Pajak 411124 untuk jenis PPh Pasal 23. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan 

KJS

Jenis Setoran

Keterangan

 

 

 

100

Masa PPh Pasal 23

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

101

PPh Pasal 23 atas Dividen

 

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

102

PPh Pasal 23 atas Bunga

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

103

PPh Pasal 23 atas Royalti

 

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

104

PPh Pasal 23 atas Jasa

 

untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.

300

STP PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

301

STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

310

SKPKB PPh Pasal 23

 

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).

311

SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

312

SKPKB PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.

320

SKPKBT PPh Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).

321

SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.

322

SKPKBT PPh Final Pasal 23

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI.

untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.

500

PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana

 

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.



Kode Akun Lainya

411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya

411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 

411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya

411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor 

411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya

411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya

411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

411315 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas

411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi

411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya

411611 Untuk Bea Materai 

411612 Untuk Penjualan Benda Materai

411613 Untuk Penjualan Batubara

411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya

411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh 

411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM

411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar