KODE AKUN PAJAK 411127
Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411127 untuk jenis PPh Pasal 26. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan.
KJS |
Jenis Setoran |
Keterangan |
100 |
Masa PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba
setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk
penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan
PER-52/PJ/2009 |
101 |
PPh Pasal 26 atas Dividen |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor
atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
102 |
PPh Pasal 26 atas Bunga |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib
Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
103 |
PPh Pasal 26 atas Royalti |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor
atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
104 |
PPh Pasal 26 atas Jasa |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus
disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang
tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
105 |
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar
atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari
kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait
yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat
ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
300 |
STP PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas
dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
301 |
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa,
dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan
laba setelah pajak BUT |
310 |
SKPKB PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
311 |
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti,
Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa,
dan laba setelah pajak BUT. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26
atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
321 |
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti,
Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa,
dan laba setelah pajak BUT. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 |
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan
tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh
Pasal 26 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda
atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Akun Lainya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar