Senin, 29 Mei 2023

Perpajakan : Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

 


KODE AKUN PAJAK 411211

Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411211 untuk jenis PPN Dalam Negeri. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan

KJS

Jenis Setoran

Keterangan

100

Setoran Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.

101

Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

102

Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

103

Setoran Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.

104

 

Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan

untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

 

Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan

untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.

105

Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar

untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

121

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang dapat dikreditkan

122

pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.

300

STP PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.

310

SKPKB PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus

312

SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

313

SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

314

SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

320

SKPKBT PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.

321

SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.

322

SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

323

SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

324

SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri

 

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

500

PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPN Dalam Negeri NonBendaharawan

untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan

910

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN

untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN

920

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD

untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD

930

Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana Desa

untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa



Kode Akun Lainya

411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya

411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 

411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya

411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor 

411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya

411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya

411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

411315 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas

411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi

411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya

411611 Untuk Bea Materai 

411612 Untuk Penjualan Benda Materai

411613 Untuk Penjualan Batubara

411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya

411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh 

411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM

411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar