KODE AKUN PAJAK 411211
Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411211 untuk jenis PPN Dalam Negeri. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan
KJS |
Jenis Setoran |
Keterangan |
100 |
Setoran Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
101 |
Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean |
untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
102 |
Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan
JKP dari luar Daerah Pabean. |
103 |
Setoran Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan
Membangun Sendiri. |
104 |
Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan |
untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
|
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka
Restrukturisasi Perusahaan |
untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan
aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. |
105 |
Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan
Produk Rekaman Suara atau Gambar |
untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker
Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar. |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan
permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang
tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor
sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak
terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
121 |
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas |
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan
fasilitas, yang dapat dikreditkan |
122 |
pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas |
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan
fasilitas, yang tidak dapat dikreditkan |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
300 |
STP PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
310 |
SKPKB PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. 311 SKPKB PPN
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran
jumlah yang masih harus |
312 |
SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
313 |
SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
314 |
SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 |
SKPKBT PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
321 |
SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean. |
322 |
SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah
Pabean. |
323 |
SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
324 |
SKPKBT Pemungut PPN Dalam
Negeri |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar
yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang
seharusnya tidak dikembalikan. |
500 |
PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan
tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda,
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPN Dalam Negeri
NonBendaharawan |
untuk penyetoran PPN dalam negeri yang
dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 |
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN |
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh
Pemungut Bendaharawan APBN |
920 |
Pemungut PPN Dalam Negeri
Bendaharawan APBD |
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang
dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 |
Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan Dana
Desa |
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh
Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
Kode Akun Lainya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar