
Fungsi pajak adalah sebagai fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan. Pembahasan masing masing fungsi adalah sebagai berikut
- Fungsi Anggaran
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara
- Fungsi Mengatur
- Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
- Fungsi Stabilitas
- Fungsi Redistribusi Pendapatan
Baca : Daftar Kode akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar