Minggu, 21 Mei 2023

Perpajakan : Fungsi Pajak


Fungsi pajak adalah sebagai fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan. Pembahasan masing masing fungsi adalah sebagai berikut 
  • Fungsi Anggaran
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas - tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pebangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. 

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara
  • Fungsi Mengatur
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contoh dalam rangka menggiring penanaman modal, baik Dalan Negeri maupun Luar Negeri diberikan berbagai macam fasilitas berupa keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi Dalam Negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Selain itu Fungsi mengatur pajak antara lain:
  1. Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi. 
  2. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. 
  3. Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 
  4. Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
  • Fungsi Stabilitas
Adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien. Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi 
  • Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 




Baca : Daftar Kode akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

Tidak ada komentar:

Posting Komentar