Hukum Pajak, adalah kumpulan peraturan-peraturan yang dipergunakan untuk mengatur hubungan hukum antara Negara (Fiscus) sebagai pemungut pajak dan masyarakat sebagai pembayar pajak. Hal itu, menunjukan bahwa di bidang perpajakan akan berhadapan dua subyek hukum, ialah Negara dengan masyarakat sebagai wajib pajak . Karena keduanya berstatus sebagai subyek hukum, maka secara yuridis memiliki hak dan kewajiban yang harus diadopsi dalam peraturan perundang-undangan perpajakan
Secara umum, tujuan hukum telah banyak dikemukakan oleh para ahli, seperti Aristototeles dalam bukunya Rhetorica, yang menganggap bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan. Selain untuk mencapai keadilan perpajakan, dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia menurut para ahli lainnya, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hingga untuk mencapai kebahagian
Sedangkan tujuan hukum pajak secara umum, adalah menciptakan keadilan di dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh penguasa (Negara) kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Bahwa nilai adil di setiap Negara dalam pemungutan pajak berbeda, di Jepang pegawai negeri dibebaskan dari pajak pendapatan karena di pandang adil, sebab pegawai negeri telah langsung menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pemerintah. Di dalam melakukan pemungutan pajak, keadilan merupakan hal yang sangat sulit dalam praktek pelaksanaannya, tetapi dengan adanya azas - azas yang menjiwai setiap hukum pajak, diharapkan pemungutan pajak dapat dilakukan secara baik dan tepat (proposional). Adil menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah : (1) sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak; (2) berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran; dan (3) sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Keadilan pajak menjadi harga mahal yang harus diperjuangkan menuju keadilan dan kesejahteraan bersama. Seperti diketahui, undang-undang pajak di mana pun pasti memiliki aspek keadilan, baik dari sisi materi maupun cara penerapannya. Aspek penegakan hukum merupakan salah satu cara dalam menerapkan undangundang guna mewujudkan keadilan pajak. Ketika keadilan pajak tidak mampu dilakukan melalui pendekatan persuasif, tentunya aspek penegakan hukum melalui pemeriksaan maupun penyidikan adalah cara tepat mewujudkan keadilan pajak. Selain soal keadilan pajak, aplikasi moral mejadi bagian penting yang harus dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan (stakeholders) pajak. Aplikasi moral itu sendiri pada hakekatnya adalah aplikasi melakukan kewajiban bayar pajak dengan cara benar.
Mustaqiem
Baca : Istilah Perpajakan
Baca : Key Performance Indicator
Baca : Jenis Pajak Pusat
Baca : Daftar Kode akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
Tidak ada komentar:
Posting Komentar