Selasa, 16 Mei 2023

Tutorial Perpajakan : Jenis Pajak Pusat


Pajak pusat diatur dalam berbagai undang-undang perpajakan yang berlaku di negara ini, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Peraturan Perpajakan.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. PPh terbagi menjadi beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 (gaji), PPh Pasal 22 (impor), PPh Pasal 23 (usaha tertentu), PPh Pasal 25 (usaha dan penghasilan lainnya), PPh Pasal 26 (penghasilan non-permanen), dan PPh Pasal 29 (penghasilan luar negeri).

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah 10% dari harga jual, Namun di 2023 akan ada kenaikan Tarif PPN menjadi 11 %

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan atau impor barang mewah tertentu, seperti mobil mewah, barang elektronik mewah, dan barang-barang lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

  • Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain pajak-pajak di atas, ada juga beberapa jenis pajak pusat lainnya, seperti pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hotel, dan sebagainya. Pengumpulan, pemungutan, dan pengelolaan pajak pusat di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar