Jenis-jenis pajak di Indonesia terdiri dari dua golongan yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaanya atau pengadministrasianya langsung di kelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang pengadministrasianya di kelola oleh pemerintah daerah.
Pajak pusat dalam pengadministrasianya dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Teknis pengelolaan di daerah dilaksanakan oleh KPP (Kantor Pajak Pratama) atau KP2KP (Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan).
Pajak daerah pengadministrasianya dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Dalam hal teknis masing masing daerah berbeda beda dalam pengadministrasianya sesuai dengan jenis pajaknya. Pajak Daerah sendiri debedakan menjadi dua yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten
Lalu, apakah yang termasuk ke dalam pajak pusat? Berikut daftarnya
1. PPh - Pajak Penghasilan
2. PPN - Pajak Pertambahan Nilai
3. PPnBM - Pajak Penjualan Barang Mewah
4. PBB - Pajak Bumi dan Bangunan ( Sektor P3)
5. Bea Materai
Kemudian Pajak Daerah yang pengadministrasianya dikelola oleh pemerintah provisni adalah :
1. Pajak Ranmor atau Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Air Permukaan
4. Pajak Rokok
Pajak Daerah yang pengadministrasianya dikelola oleh pemerintah kabupaten adalah:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklamu
4. Pajak Penerangan Jalan
5. Pajak Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan
6. Pajak Parkit
7. Pajak Bumi dan Bangunan P2
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
9. Pajak Air Tanah
10. Pajak Sarang Burung Walet.
Demikian lah jenis jenis pajak serta penggolonganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar