Dibawah ini adalah link Kode Akun Pajak. Kode ini digunakan saat membuat kode billing untuk pembayaran pajak. Terdapat Kode akun pajak yang di dalamnya terdapat jenis setoran.
Kode Akun Pajak Terdiri dari 6 Angka yang dimulai dari Angka 4, kemudaian di ikut dengan 11 di nomor 2 dan 3 lalu angka 4-6 menjelaskan Jenis akun pajak Tersebut. Sebagai Contoh 411 - 111 (realnya tidak ada tanda - ) adalah Kode akun pajak untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi. Demikian juuga kode yang lainya.
Berikut Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran :
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Kode akun pajak ini sudah tersedia saat anda membuat E Billing atau dulu yang kita kenal adalah Surat Setoran Pajak.
Baca : Istilah Umum Perpajakan
Baca : Jenis Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar