Meterai adalah segel atau tanda berharga baik dalam bentuk fisik atau elektronik yang ditempatkan pada berbagai jenis dokumen atau surat resmi untuk menandai bahwa pajak telah dibayar. Biasanya, meterai digunakan dalam konteks perpajakan, seperti surat-surat pengajuan, kontrak, atau dokumen hukum lainnya. Artinya dokumen yang sudah di beri meterai sudah sudah di akui kebasahanya oleh pemerintah.
Meterai sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang masuk dalam golongan pajak pusat. Karena masuk dalam golongan pajak pusat, makan pengelolaan meterai dipegang oleh dirjen pajak. Ini merupakan bagian dari sumber pendapatan pemerintah. Baca : Fungsi Pajak
Meterai biasanya akan ditempatkan pada dokumen-dokumen yang telah ditentukan baik oleh undang-undang maupun oleh pembuat dokumen sesuai dengan keperluanya. Yang paling kita kenal saat ini meteraia adalah segel fisik atau tempel yang dilekatkan pada dokumen cetak pada halaman tertentu. Meterai juga memiliki nominal nilai, saat ini sejak 2021, nominal metetai adalah Rp.10.000
Karena menjadi pendapatan negara, maka dokumen yang sudah di bubuhi materai sudah menjadi obyek pajak. Obyek pajak sendiri syaratnya adalah harus ada dan bernilai. Namun tidak semua yang berwujud dan bernilai itu menjadi objek pajak. Jika sebuah dokumen sudah dibubuhi meterai baik digital maupun tempel atau fisik, maka dokumen tersebut sudah dianggap ada dan memiliki nilai.
Menurut Undang undang no 1 Tahun 1981 tenatang Hukun Acara Pidana, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah :
1. Keterangan saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa.
Khusus untuk surat dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Surat. Pasal 187 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa:
“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan;
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain”
Sementara itu alat bukti yang sah menurut KUHPerdata pasal 1866. Alat bukti terdiri atas Alat-alat bukti terdiri atas:
bukti tulisan;
bukti dengan saksi-saksi;
persangkaan-persangkaan;
pengakuan;
sumpah;
Bukti tulisan dibagi menjadi dua macam yaitu Akta dan Surat Biasa. Sementara itu Akta dapat dibedakan menjadi Akta Otentik dan Akta Bawah tangan.
Akta otentintik merupakan surat yang dibuat oleh dan atau dibantu pejabat yang berwenang dibawah sumpah jabatan. Sementara itu Akta bawah tangan adalah akta yang dibuat untuk tujuan pembuktian yang dibuat tanpa bantuan pejabat yang berwenang.
Surat biasa merupakan surat yang pada awalanya digunakan bukan sebagai alat bukti suatu peristiwa, namun dapat menjadi informasi suatu peristiwa.
Menurut PMK no 4/PMK.03/2021 Bea Meterai dikenakan pada
a. Dokumen yang yang digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenaik suatu kejadian yang bersifat perdata
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.
Jika surat biasa ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka surat tersebut harus dibubui meterai terlebih dahulu. Namun jika diawal surat tersebut merupakan surat tanpa meterai, dapat dibubuhi meterei kemudian.
Dibawah ini merupakan kode akun pajak untuk bea meterai dan penjualan benda meterai.
Kode Akun pajak Bea Meterai : 411611 Untuk Bea Materai
Kode Akun Pajak Penjualan Benda Meterai : 411612 Untuk Penjualan Benda Materai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar