KODE AKUN PAJAK 411229
Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411229 untuk jenis PPN Lainya. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan Perpajakan :
KJS |
Jenis Setoran |
Keterangan |
100 |
Setoran Masa PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. |
106 |
Pembayaran Pajak
Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 |
STP PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
310 |
SKPKB PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
320 |
SKPKBT PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 |
PPnBM Lainya atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran PPnBM Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPnBM Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan
atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pembayaran
PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi
berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
Kode Akun Lainya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar