KODE AKUN PAJAK 411313
Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411313 untuk jenis PPN Lainya. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan Perpajakan :
KJS |
Jenis Setoran |
Keterangan |
100 |
SPPT PBB Sektor Perkebunan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Perkebunan |
106 |
Pembayaran PBB yang
berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-
pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran PBB
yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan
terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
300 |
STP PBB Sektor Perkebunan |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Perkebunan |
310 |
SKP PBB Sektor
Perkebunan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor
Perkebunan |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputudan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 |
Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perkebunan atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran
pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP |
501 |
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih
harus disetor yang tercantum dalam SPPT atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
Kode Akun Lainya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar