KODE AKUN PAJAK 411611
Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411611 Untuk Bea Materai . Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan
KJS |
Jenis Setoran |
Keterangan |
100 |
Bea Meterai |
untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai. |
101 |
Pelunasan Bea
Meterai dengan sistem komputerisasi |
untuk pembayaran
pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari
kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait
yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp Bea Meterai |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
2XX |
Pembayaran deposit atas penggunaan Mesin
Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas |
penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas untuk pembayaran deposit bagi Wajib Pajak
yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas.
Sesuai dengan nomor urut dilakukannya
pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih
dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital |
300 |
STP Bea Meterai |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea
Meterai. |
310 |
SKPKB Bea Meterai |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
320 |
SKPKBT Bea Meterai |
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea
Meterai. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
500 |
Bea Meterai atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk
kekurangan pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
501 |
Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak
pidana |
untuk kekurangan pembayaran penggunaan Bea
Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau
ketidakbenaran pembayaran Bea Meterai |
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
512 |
Denda atas
Pemetereian Kemudian |
untuk
pembayaran denda atas Pemetereian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dan Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai |
Kode Akun Lainya
411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya
411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya
411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya
411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya
411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan
411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan
411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas
411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi
411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya
411612 Untuk Penjualan Benda Materai
411613 Untuk Penjualan Batubara
411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya
411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh
411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN
411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM
411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar