Rabu, 07 Juni 2023

Perpajakan : Daftar Lengkap Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh

  


KODE AKUN PAJAK 411621

Dibawah ini Daftar Kode Akun Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh. Dalam tabel tersebut, memuat Kode Jenis Setoran (KJS), Jenis Setoran dan Keterangan

KJS

Jenis Setoran

Keterangan

300

STP atas Bunga Penagihan

untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh.

301

STP atas Denda Penagihan

untuk pembayaran STP Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP.

Kode Akun Lainya

411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainya

411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 

411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainya

411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor 

411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainya

411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor

411229 Untuk Jenis Pajak PPn BM Lainya

411313 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

411314 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan

411315 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara

411316 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas

411317 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Panas Bumi

411319 Untuk Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainya

411611 Untuk Bea Materai 

411612 Untuk Penjualan Benda Materai

411613 Untuk Penjualan Batubara

411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainya

411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh 

411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN

411623 Untuk Bunga/Penagihan PPnBM

411624 Untuk Bunga/Penagihan PTLL - Pajak Tidak Langsung Lainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar